Selain menangkap tersangka, Yosi Dwi (40), warga Kabupaten Lumajang, polisi juga mengamankan barang bukti seperangkat komputer yang digunakan untuk membuat KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran palsu.
Bersama satu rekannya berinisial G yang kini dalam pengejaran, Yosi telah melakukan
aksinya sejak tahun 2006 dengan berpura-pura sebagai calo, dan setiap hari mangkal di sekitar kantor Imigrasi Jember.
"Dokumen paslu digunakan untuk pengurusan paspor untuk tenaga kerja dengan waktu satu hari pesanan jadi," kata Kapolres Jember AKBP Taufik R Hidayat, kepada wartawan di Mapolres, Kamis (18/11/2010).
Menurut Taufik, Yosi memilih mangkal di kantor Imigrasi karena tempat ini dianggap strategis tersangka dengan banyaknya calon TKI yang dokumennya tidak lengkap. "Disaat TKI kebingungan, tersangka menawarkan diri membuat surat surat ini dengan imbalan ratusan ribu rupiah," jelas kapolres.
Dari informasi yang didapat, hasil yang didapat tersangka dari bisnis memalsukan surat-surat ini melebihi gaji pegawai negeri sipil golongan tiga. Dalam sebulan, Yosi bisa mendapatkan Rp 8-10 juta dari jasa pemalsuan dokumen yang aktifitasnya telah dikenal sesama calo bahkan sampai luar kota.
(bdh/bdh)










































