Insiden itu berawal, saat Abdullah hendak memeriksakan kesehatannya ke dokter yang
berpraktek di Desa/Kecamatan Besuki ini, pada Senin (15/11/2010) malam.
Tiba giliran diperiksa, Abdullah mengeluhkan penyakitnya. Dianggap tidak parah, akhirnya dr Kardiyono hanya memberikan dua tablet pil. Sebelum beranjak pulang, pasien ini menanyakan biaya medisnya dan ternyata dia dikenakan biaya sebesar Rp 90 ribu.
Karena uang di dompet pelaku hanya Rp 55 ribu, akhirnya Abdullah mengutarakan kepada dokter jika uangnya tidak cukup. Dokter Kardiyono lalu meminta kembali obat yang diberikannya lantaran pelaku tidak bisa membayar penuh biaya pengobatan.
Kedua orang itu sempat cekcok dan Abdullah segera keluar dari ruang pemeriksaan dengan raut wajah emosi. Namun, pelaku kembali lagi ke ruang pemeriksaan dan memukul kepala dokter dengan sebongkah batu hingga menyebabkan kepala korban bocor.
Tidak hanya dokter yang menjadi korban. Ada dua pasien yang juga hendak periksa juga
dibentak-bentak dan diusir oleh Abdullah. Karena takut menjadi korban berikutnya,
sejumlah pasien terpaksa mengurungkan niat untuk periksa dan memilih pulang.
Usai menjalankan aksinya, pelaku langsung kabur menggunakan motor dengan nopol L 2617 DC miliknya. Sedangkan korban langsung melapor ke Polsek Besuki. Sementara identitas dan alamat rumah pelaku diketahui polisi berkat sebuah KTP pelaku yang tertinggal di rumah korban.
Tanpa menunggu waktu lama polisi segera mendatangi rumah Abdullah dan menangkapnya. Dihadapan polisi dan wartawan, pelaku mengakui perbuatannya lantaran pil yang diberikan kepadanya harus dikembalikan karena tidak bisa membayar penuh biaya medis.
"Saya emosi pak, seharusnya dokter itu tahu kalau saya memang tidak punya uang. Katanya dokter profesi mulia nyatanya gak bisa membantu warga miskin seperti saya ini," ujar pelaku saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (16/11/2010).
Kapolsek Besuki, AKP Haryono, membenarkan adanya kasus penganiayaan itu. Dari hasil
pemeriksaan pelaku dan korban, polisi menetapkan Abdullah sebagai tersangka. "Yang jelas barang bukti dan keterangan saksi-saksi memang layak untuk menetapkan Abdullah sebagai tersangka," ujarnya.
(bdh/bdh)










































