Mereka yakni Cahyo Pirwanto (37) warga Desa Watu Agung Kecamatan Prigen Pasuruan, Devid Widodo (18) warga Desa Cendono Kecamatan Purwosari Pasuruan, Khoirul Burhan (21) warga Desa Pasinan, Kecamatan Lekok Pasuruan dan Bambang Prasetyo (28) warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul Kabupaten Blitar.
Penangkapan ini berawal dari laporan beberapa pasien di beberapa puskesmas yang penyakitnya tak kunjung sembuh meski sudah mengkonsumsi obat yang mereka beli. Mendapat laporan itu, petugas segera mendatangi puskesmas yang dimaksud pasien untuk meminta keterangan.
Dari puskesmas-puskesmas tersebut, petugas memperoleh keterangan jika obat-obat itu dibeli dari para pelaku. Polisi pun langsung mengejar dan menangkap para penjual obat tersebut di rumahnya masing-masing. Kecuali, Bambang yang ditangkap saat bertransaksi di puskemas.
"Berdasar keterangan warga, kami segera menangkap 3 tersangka di rumahnya
masing-masing. Sedangkan Bambang, kami tangkap saat sedang bertransaksi menjual obatnya kepada warga," kata Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Yusuf Angy saat ditemui detiksurabaya.com di ruang kerjanya Jalan Dr Soetomo Bangil-Pasuruan, Senin (15/11/2010).
Diduga obat yang dijual pelaku adalah obat ilegal karena mereka tidak memiliki izin penjualan ribuan butir obat keras tersebut. Selain menjual langsung obat-obatnya kepada warga, para pelaku juga menjualnya ke beberapa puskesmas di daerahnya masing-masing.
"Ini kan membahayakan karena mereka tidak mengerti dosis obat yang harus diminum oleh orang yang sakit," lanjut Yusuf.
Saat ini pelaku mendekam di Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah berdagang obat ilegal, mereka terancam hukuman 3 tahun penjara karena melanggar UU Farmasi tentang penyalagunaan obat-obat farmasi.
"Sementara kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, ke-empat tersangka mengakui kalau obat yang mereka jula adalah illegal," imbuhnya.
Sementara Bambang Prasetyo, salah seorang pelaku yang diduga pemasok dan memperkerjakan ketiga pelaku lainnya mengatakan jika dirinya tidak mengantongi izin menjual obat-obat tersebut. Ia mengakui kalau barang bukti yang di amankan berupa ribuan butir obat keras warna kuning berlogo SF dan beberapa lagi berwarna putih berlogo Y itu memang obat ilegal.
"Saya memang tidak punya izin jualan obat (tersebut) mas," katanya saat berbincang dengan detiksurabaya.com di ruang Sat Reskoba Polres Pasuruan, Jalan Dr Soetomo Bangil, Kabupaten Pasuruan.
(fat/fat)