Kapolda Akui Ada Salah Prosedur dan Tak Bisa Ditolerir

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Dicopot

Kapolda Akui Ada Salah Prosedur dan Tak Bisa Ditolerir

- detikNews
Minggu, 14 Nov 2010 12:19 WIB
Surabaya - Kapolda Jatm Irjen Pol Badrodin Haiti mengakui anggota reskrim Polres Mojokerto yang melakukan penembakan terhadap pelaku pencurian kabel telepon, melakukan pelanggaran pidana.

Bahkan, orang nomor satu di Polda Jatim itu, tidak mentolerir perlakuan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Manang Soebeti dan 12 anggotanya.

"Memang ini ada kesalahan anggota. Saya tidak mentolerir perlakuan yang dilakukan anggota seperti itu," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Badrodin Haiti kepada wartawan usai menghadiri upacara HUT ke 65 Brimob di mapolda, Jalan Ahmad Yani, Minggu (14/11/2010).

Kapolda menegaskan, pelaku penembakan terhadap 3 pencuri kabel telepon, salah
satunya anggota TNI aktif, adalah perbuatan yang melanggar pidana.

"Itu pelanggaran hukum yang harus ditindak. Kita sudah copot, kita proses ke
reskrim dan akan diajukan ke pengadilan," tegasnya.

Saat ditanya siapa oknum anggota reskrim Polres Mojokerto yang melakukan
penembakan terhadap pelaku pencurian yang juga anggota TNI, mantan Kapolres
Surabaya Timur ini enggan menjelaskan identitas siapa pelakunya. Alasannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa mengancam situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Timur.

"Ya sudah ada pelakunya. Tapi tidak usah disebutkan. Nanti kalau sudah menjalani proses pidana, akan juga diproses di Propam," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pencurian kabel telepon ini, diungkap Polres Mojokerto dan
dirilis, Kamis (11/11/2010). Polisi menangkap 4 pelaku, seorang diantaranya
anggota TNI. Polisi menyita 400 meter kabel hasil curian. Dari 4 pelaku, seorang pelaku diduga sebagai penadah, tidak ditembak. Sementara 3 pelaku ditembak kakinya, termasuk anggota TNI. (roi/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini