Dosen UNEJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Diduga Korupsi Dana P2SEM Rp 560 Juta

Dosen UNEJ Dituntut 1,5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 08 Nov 2010 22:14 WIB
Lumajang - Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember (Unej) Nuryadi dituntut 1,5 tahun atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Senin (8/11/2010).

Nuriyadi yang juga Ketua LSM Insan Kreatif diduga terlibat korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 560 juta.

Sidang yang dipimpin Anne Rusiana menyebutkan jika terdakwa tidak melakukan dana tersebut sesuai peruntukannya. Dalam penggunaannya tidak dilakukan sesuai dengan reancana anggaran belanja sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 448 juta.

Jaksa menyebutkan, ditemukan sejumlah aliran dana kepada Sudarti (terdakwa lain dalam perkara ini), Slamet Haryono (suami Sudarti), Cholili Mugi (tokoh masyarakat di Kabupaten Probolinggo).

Terungkap juga peran mantan anggota DPRD Provinsi Jatim berinisial AS terhadap ketiga orang yang pertama dibuktikan dengan adanya bukti transfer. Sementara terhadap AS, uang diberikan oleh Sudarti yang belakangan kemudian diserahkan kembali oleh AS kepada Sudarti.

AS dalam perkara ini berperan sebagai orang yang memberikan rekomendasi atas turunnya dana P2SEM ini kepada LSM Insan Kreatif. Uang tersebut kini diamankan Kejari Lumajang sebagai barang bukti. Disebutkan pula, jika Nuriyadi tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp 105 juta.

Sedangkan sisa uang sebesar Rp 242 juta yang menjadi tanggungjawab Sudarti tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dari 3 kegiatan LSM Insan Kreatif dengan nilai bantuan sebesar Rp 560 juta, sebanyak Rp 448 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Sementara penasehat hukum terdakwa, yakni Jun Suryotomo seusai sidang menyampaikan, jika pihaknya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

"Persidangan ini akan ditunda dengan agenda pleidoi atau penyampaikan nota pembelaan pada Senin (15/11/2010) mendatang. Kami akan ungkap semua fakta sebenarnya dalam sidang berikutnya," kata Jun Suryotomo kepada detiksurabaya.com.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.