Setubuhi Siswi SMK, Bapak 3 Anak Diringkus

Setubuhi Siswi SMK, Bapak 3 Anak Diringkus

- detikNews
Kamis, 04 Nov 2010 18:22 WIB
Kediri - Usia 40 tahun tak membuat Eko Budianto bisa mengendalikan nafsunya. Bapak tiga anak ini berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya dia diduga melakukan persetubuhan dengan ES (16) yang tercatat sebagai pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Blitar. 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro membenarkan adanya penangkapan itu. Eko ditangkap setelah dilaporkan ibu kandung ES, atas dugaan melakukan persetubuhan dengan korban di salah satu kamar kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Pakelan, Kecamatan Kota.

"Sekitar pukul 10.00 WIB tadi ditangkap dan sekarang masih diperiksa intensif oleh Sub Unit PPA," kata Didit kepada detiksurabaya.com di Mapolres Kediri, Kamis (4/11/2010).

Didit mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara persetubuhan antara Eko dan ES diduga terjadi pada Rabu (3/11/2010) kemarin. Kejadiannya bermula saat ES dan dua temannya datang ke Kota Kediri, dengan tujuan menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu hotel yang juga menjadi tempat kerja pelaku pada tanggal 31 Oktober lalu.

Untuk memudahkan aktivitasnya, ES dan dua temannya memutuskan indekos, yang lokasinya bersebelahan dengan tempat kos pelaku. Empat hari menjadi tetangga, Eko selalu menunjukkan ketertarikannya kepada ES dengan memberikan perhatian lebih, salah satunya dengan rutin membelikan sarapan.

Seperti kata pepatah ada udang di balik batu, rupanya Eko mempunyai niat terselubung dibalik kebaikannya. Dan mencapai puncaknya, saat dia mengajak ES melakukan hubungan layaknya suami istri di kamar kosnya. Untuk memudahkan keinginannya tercapai, Eko juga berjanji diap menikahi ES, apabila dari hubungan tersebut terjadi kehamilan.

Kejadian itu akhirnya terungkap, saat ES pulang kampung dan menceritakan apa yang dialaminya ke ibu kandungnya. Tak terima, keluarga ES melapor ke Mapolsek Kademangan, Blitar, yang kemudian diteruskan ke Mapolres Kediri Kota, dengan alasan lokus peristiwa. Tak butuh waktu lama pasca adanya leporan, Eko ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel penjara.

"Hubungan itu sebenarnya dilakukan dasar suka sama suka, tapi pelaku tetap salah dan ditetapkan sebagai tersangka, karena korban tercatat masih di bawah umur," tandas
Didit.

Dalam pemeriksaan Eko mengaku nekat melakukan aksinya, karena merasa tertarik dengan korban. Bahkan dia mengaku siap menikahi korban, jika keluarganya menghendaki. Meski keinginan itu tampaknya sulit terpenuhi, pasalnya Eko terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Eko dianggap melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai dengan kekerasan, paksaan, bujuk rayu dan tipu muslihat.

(wln/wln)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait