Pelaku Penyebar Foto Bugil Siswi SMP Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Penyebar Foto Bugil Siswi SMP Terancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 03 Nov 2010 21:30 WIB
Kediri - Masih ingat kasus pencabulanan dan penyebaran foto bugil yang dialami HA, gadis berusia 14 tahun? Kasusnya mulai disidangkan. Lambang Prasetyo Abrianto (19), pacar korban sekaligus pelaku dalam kejahatan tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryanti dan dua hakim anggota Yunizar K Daya dan Teguh Santoso, Lambang didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Apalagi dalam kasus itu ada unsur kekerasan, bujuk rayu dan tipu daya dan pemaksaan. Lambang terbebas dari dakwaan melanggar UU Pornografi, atas perbuatannya menyebarkan foto bugil korban.

"Dakwaan yang saya kenakan sesuai BAP. Disana tidak disebutkan adanya penyebaran foto bugil, ya dakwaan saya seperti tadi anda juga dengarkan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lestari, saat ditemui detiksurabaya.com seusai persidangan, Rabu (3/11/2010).

Lestari mengungkapkan, informasi yang diterimanya dari penyidik kepolisian, penyebaran foto bugil korban tidak dilakukan terdakwa, karena pengambilan gambar dimaksudkan untuk koleksi pribadi. "Tapi siapa yang menyebarkan saya juga tidak tahu, silahkan tanya ke penyidik," tuturnya.

Persidangan tersebut juga langsung mengagendakan pemeriksaan korban, orang tua dan 2 orang gurunya. Hasilnya, korban mengaku telah mendapatkan perlakuan cabul lebih dari 10 kali, berbeda dari pengakuan di BAP sebanyak 6 kali. Pengakuan korban tersebut semakin memberatkan terdakwa, terlebih pencabulan  dilakukan dengan adanya kekerasan dan bujuk rayu.

"Semua dilakukan atas dasar suka sama suka, karena memang terdakwa dan korban sepasang kekasih. Memang yang pertama ada unsur bujuk rayu, dan dakwaan JPU sudah terpenuhi," ungkap kuasa hukum terdakwa Rini Puspitasari membenarkan pengakuan korban.

Dengan pengakuan korban tersebut, Rini mengaku pasrah dan akan berusaha semampunya meringankan hukuman untuk terdakwa. "Saya katakan tadi, unsurnya memang terpenuhi. Tapi saya sebagai pengacaranya akan berusaha, bagaimana terdakwa bisa mendapat hukuman yang seadil-adilnya," tandasnya.

Secara terpisah kuasa hukum korban Tjutjut Sulianto, mengaku sangat menyesalkan tidak dikenakannya UU ITE dan Pornografi kepada terdakwa. Menurutnya, terdakwa sudah secara sengaja menyebarkan foto bugil korban, sehingga layak dikenakan ancaman hukuman yang lebih berat.

"Seorang Ariel yang tidak secara langsung menyebarkan videonya saja dikenai Undang Undang ITE, lha kenapa terdakwa yang satu ini tidak. Saya mencium ada yang tidak beres disini," ujar Tjutjut.

Atas dasar tersebut dalam persidangan selanjutnya Tjutjut akan meminta majelis hakim mengungkap adanya pelanggaran UU ITE dan Pornografi, sehingga korban bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Bersama keluarga korban dia juga berencana mengguagat terdakwa secara perdata, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik. "Disini keluarga korban sudah sangat dirugikan. Sudah anaknya diperkosa, fotonya disebarkan juga, jelas ini penghinaan," pungkasnya.

Foto bugil HA disebarkan Lambang pada Agustus lalu. Foto-foto tak senonoh itu mengemparkan Kediri. Foto-foto diambil Lambang di rumahnya.
(wln/wln)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.