Selain hukuman penjara, Zaenuri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 60 juta oleh majelis hakim dalam kasus pencabulan yang telah dilakukannya terhadap MD (16).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Budi Endah Soerjani yang meminta terdakwa dihukum delapan tahun penjara.
"Terdakwa kita vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta. Ini sudah setimpal dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila, Rabu (3/11/2010).
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa perbuatannya telah mencoreng nama profesi. Apalagi, yang bersangkutan tercatat sebagai guru agama di SDN Ngasem. Selama sidang, terdakwa terlihat selalu tegang dan terus menutup wajahnya.
Usai putusan dibacakan oleh majlis hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya Triastuti Handayani serta JPU Budi Endah kompak menerima putusan itu. "Kami menerima," ungkap Triastuti Handayani.
Terdakwa ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap MD. Dalam menjalankan aksi amoralnya, Zaenuri memanfaatkan kesempatan ketika korban sedang membutuhkan pinjaman uang.
Saat itu, guru cabul ini bersedia memberikan pinjaman kepada korban dengan syarat mau diajak berhubungan intim. Apesnya, perbuatan ini terungkap dan ia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.
(wln/wln)











































