Mantan Bupati Lumajang Jalani Sidang Perdana

Dugaan Korupsi KSO Pasir Rp 5,2 Miliar

Mantan Bupati Lumajang Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 02 Nov 2010 15:09 WIB
Lumajang - Sidang perdana dugaan korupsi Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan pasir dengan terdakwa Mantan Bupati Lumajang H Achmad Fauzi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (2/11/2010).

Mantan bupati yang pernah menjabat selama 2 periode sejak 1999-2008 didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kerjasama operasional (KSO) pengelolaan pasir 2004-2005 yang merugikan negara senilai Rp 5,2 miliar.

Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lumajang terdiri Joni Samsuri dan Adam Ohoiled di hadapan majelis hakim yang dipimpin Totok Prijo Sukanto dengan anggota masing-masing R Aji Suryo dan Meirina.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Adam Ohoiled saat membacakan materi dakwaannya.

Dalam dakwaan itu jika mantan Bupati Lumajang H Achmad Fauzi telah melakukan perjanjian kontrak kerjasama operasional No 8 dan No 10 tertanggal 14 oktober 2004 dengan rekanan pengelola pasir Setijadi Laksono Halim dari CV Mutiara Halim. Melalui kerjasama operasional itu, pemungutan pajak diborong rekanan pihak ketiga.

"Padahal, pemborongan pemungutan pajak oleh piohak ketiga tidak diperbolehkan dan melanggar ketentuan UU No 18 Tahun 1997 tentang pajak dan restribusi daerah. Karena, seharusnya pemungutan pajak dilakukan petugas Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," jelasnya.

Dari pantauan detiksurabaya.com, sepanjang jalannya persidangan gedung Pengadilan Negeri (PN) Lumajang penuh dengan puluhan pendukung dari kyai dan pesantren. Sementara sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa (9/11/2010).

(fat/fat)
Berita Terkait