Wartawan di Sumenep Dipukul Saat Meliput Sidang Korupsi

Wartawan di Sumenep Dipukul Saat Meliput Sidang Korupsi

- detikNews
Rabu, 27 Okt 2010 15:05 WIB
Sumenep - Pekerja media di Sumenep, Madura mendapat perlakuan kekerasan dari masyarakat. Kali ini menimpa seorang wartawan TV Madura Channel, Didik Setia Budi yang sedang meliput sidang vonis tindak pidana korupsi P2SEM di Pengadilan Negeri Sumenep.

Didik yang kala itu berada di pintu ruang sidang sambil mengambil gambar. Awalnya, tidak ada masalah. Sidang pun berjalan lancar. Namun, saat sidang selesai dan hakim selesai membacakan vonis, terdakwa korupsi P2SEM, Wardianto, berteriak dan memprovokasi pendukungnya agar mengusir wartawan.

Saat itulah spontan para pendukung terdakwa yang mencapai 60-an orang menyerang wartawan dan sempat memukul bagian belakang kepala Didik Setia Budi. Budi nyaris pingsan dan berusaha menyelamatkan diri dan lari ke bagian keamanan atas petunjuk majelis hakim yang ikut tergesah-gesah keluar ruang sidang.

Massa terlihat beringas. Bahkan, wartawan Radar Madur Zarnuji juga menjadi sasaran amuk massa tersebut. Tak satupun petugas kepolisian terlihat di lokasi. Sehingga, massa semakin beringas.

Wartawan TV Madura Channel, Sumenep, Didik Setia Budi mengatakan, sikap para pendudung terdakwa korupsi itu tidak manusiawi.

"Saya meliput dengan sopan dan tidak ada larangan mengambil gambar pada sidang vonis korupsi itu. Tapi, kenapa saya jadi sasaran amuk massa pendukung terdakwa," kata Didik kepada detiksurabaya.com sambil memperlihatkan benjolan di kepalanya akibat pukulan massa, Rabu (27/10/2010).

Dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan semua pihak. Terutama pimpinan TV Madura Channel. Wakil Ketua PWI Sumenep, Ahmad Zahrir Ridla mengutuk tindak kekerasan pada wartawan yang dilakukan pendukung terdakwa kasus korupsi.

"Kekerasan pada pelaku media tidak bisa dibiarkan. Kasus ini harus diusut agar hal serupa tidak lagi terjadi," tegas Ahmad yang biasa dipanggil Iir.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi P2SEM, Wardianto selaku Ketua Persatuan Guru Langgar (KPGL) Sumenep. erdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 75 juta.
(wln/wln)
Berita Terkait