Jaksa mendakwa terdakwa Endro Prapto Ariyadi yang menjabat sejak 1999 sampai 2009 dengan dakwaan primer dan subsider.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa melanggar pidana sesuai pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata JPU Darman Rumahombar, SH saat membacakan materi dakwaannya.
Sementara dakwaan subsider, terdakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Bupati Lumajang H Achmad Fauzi dan Setijadi Laksono Halim selaku Direktur CV Mutiara Halim.
"Ancaman pidananya, sesuai pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakpidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP," tambahnya.
Seusai sidang pengacara terdakwa, Mahmud SH akan mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan tentang besaran kerugian negara Rp 5,2 miliar. "Kerugian negara tidak dirinci secara jelas. Kami akan mempertanyakan poin terjadinya kerugiannya itu secara rinci," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya mempertanyakan materi soal persidangan gugatan perdata pengelolaan pasir antara Bupati Lumajang dengan CV Mutiara Halim yang belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Atas fakta hukum itu, kami selaku kuasa hukum mantan Sekda Lumajang Endro Prapto Ariyadi akan meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan, sampai proses hukum lainnya terang. Agar, hasil persidangan ini tidak tumpang tindih dengan putusan persidangan lainnya," pungkasnya.
(fat/fat)










































