Bupati Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Kas Daerah

Bupati Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2010 18:50 WIB
Bupati Pasuruan Dituntut 8 Tahun Penjara
Pasuruan - Bupati Pasuruan Dade Angga dituntut 8 tahun penjara dalam sidang korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Pasuruan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Pemindahan dana dari ke bank swasta juga menyalahi aturan, apalagi dana yang
disimpan itu berupa Deposito On Call (DOC), meski dengan dalih investasi. Kalau untuk investasi, lanjut Anton, tidak boleh mengambil dana dari Kasda, melainkan harus menggunakan dana silpa atau sisa anggaran.

"Harusnya dana Kasda itu disimpan di bank pemerintah dalam bentuk giro bukan DOC yang merupakan perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara," kata Anton Deliyanto, salah seorang jaksa saat dikonfirmasi detksurabaya.com melalui telepon, Selasa (26/10/2010).

Terdakwa, kata Anton, telah melanggar pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti telah memperkaya orang lain atau korporasi dengan
memerintahkan pemindah bukuan dana kas darah sebesar Rp 10 miliar dari Bank Jatim ke Bank Bukopin Cabang Malang," jelas Jampidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Pemindahan dana tersebut, lanjut dia, dilakukan pada 26 Mei 2003 atau sepekan sebelum Dade Angga mengakhiri jabatan sebagai Bupati Pasuruan periode pertama. Sedangkan pemindahan dana Kasda itu harus ditandatangani bupati sebagai otoritas daerah, namun dalam kasus ini pengawasan yang dilakukan bupati tidak ada. Sehingga, hanya secara lisan dilakukan pemindahan dana sebesar Rp 10 miliar ke bank swasta.

Selain itu dituntut 8 tahun penjara, jaksa juga mengenakan denda sebesar Rp 500 juta kepada Dade Angga atau tambahan 6 bulan penjara serta membayar biaya sidang Rp 10.000. "Jaksa juga menuntut agar terdakwa tetap ditahan," tegas Anton.

Dalam sidang itu, jaksa juga menyebutkan fakta yang dijadikan bukti-buktiĀ  dalam persidangan yakni foto copy lembar penunjukan Bank Jatim sebagai pemegang kas daerah, 15 lembar saldo bunga dari Bank Bukopin, serta rekening atas nama Indra Kusuma cq Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan di Bank Bukopin serta hasil audit keuangan yang dilakukan BPK.
(fat/fat)
Berita Terkait