Sidang Pembunuhan Istri Kameramen RCTI Digelar 10 Menit

Sidang Pembunuhan Istri Kameramen RCTI Digelar 10 Menit

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 19:38 WIB
Surabaya - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Anik alias Alfiani istri jurnalis RCTI Bambang Pramono Putra? Kasus itu sudah disidang dan pelaku pembunuhan divonis 12 tahun penjara.

Sidang kembali digelar di Pengadilan Tinggi Jatim, ini terkait pengajuan banding terdakwa atas putusan vonis hakim PN Sidoarjo.

Sidang yang hanya berlangsung sekitar 10 menit ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Johana Lucia Usmani. Dalam sidang majelis memerintahkan kepada penuntut umum agar menghadirkan kembali seluruh saksi.

"Tadi memang ketua majelis meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan semua saksi yang ada di berkas perkara," kata humas Pengadilan Tinggi Jatim, Hesmu Purwanto saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (21/10/2010).

Purwanto mengungkapkan, sidang ini ketua majelis hakim meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirka seluruh saksi yang ada didalam BAP. "Bahkan majelis, selain meminta menghadirkan seluruh saksi termasuk penyidik dari kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aridi, Ood Chrisworo juga  meminta kepada majelis agar menghadirkan beberapa saksi ada dalam BAP tapi tidak dihadirkan penuntut umum dalam persidangan di PN Sidoarjo.

"Kami minta kepada majelis agar menghadirkan saudara Erlan, satpam perumahan yang tahu keluar masuknya orang dalam perumahan dan Bu Sumiati atau dikenal Bu Bebek," ujar Ood saat dihubungi terpisah.

Ood meminta kepada penuntut umum melalui majelis menghadirkan print out percakapan di telepon genggam terdakwa dan korban.

"Print out ini sangat penting untuk membuktikan, sebelum kejadian pembunuhan yang diperkirakan terjadi pukul 24.00-02.00 WIB, Minggu 6 Desember 2009, antara terdakwa dan korban ada percakapan. Tapi kenapa dalam sidang kemarin di Sidoarjo tidak pernah dihadirkan," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 2 November mendatang. Sidang banding ini diajukan terdakwa Aridi melalui penasehat hukumnya, Ood Chrisworo setelah Majelis hakim PN Sidoarjo yang diketuai A Dachrowi menvonis 12 tahun penjara terhadap Aridi.

Dalam putusan majelis berkeyakinan warga perum Pesona Permata Gading II Blok XX No 07, Desa Bluru Kidul Sidoarjo terbukti melanggar pasal 338 KUHP, setelah mejelis hakim mendengarkan 13 saksi yang di hadirkan.

Anik Alfiyani yang bertempat tinggal Perumahan Pesona Permata Gading Bluru Kidul blok XX 01, Sidoarjo ditemukan terbujur kaku di ruang tamu rumah, Senin (7/12/2009).

Anik ditemukan warga tidur miring di bawah kursi dengan hanya menggunakan bra dan celana jeans. Korban yang juga istri kontributor RCTI wilayah Sidoarjo, Bambang Pramono ini diketahui tewas oleh warga sekitar.
(ze/wln)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini