Sidang yang dipimpin majelis hakim Yogi Arsana dan anggota Yamto Susena dan R Aji Suryo memutuskan menunda, karena syarat formal tidak dilengkapinya surat kuasa dari terdakwa Endro Prapto Ariyadi kepada kedua penasehat hukumnya yaitu Dodik Muriyantono dan Indra Heri Narno.
"Untuk itu, persidangan kami putuskan ditunda sampai, Selasa mendatang. Kami minta dalam persidangan mendatang, tidak ada persoalan persyaratan formal yang tidak dilengkapi dan langsung memasuki agenda dakwaan," kata Yogi Arsana di Pengadilan Negeri Lumajang, Kamis (21/10/2010).
Sementara itu, Dodik Muriyantono, kuasa hukum Endro mengatakan kelengkapan formal itu memang belum dipenuhi karena pihaknya baru mendapatkan kuasa beberapa hari sebelum sidang.
Terkait materi perkaranya, Dodik menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk melakukan pembelaan terhadap Endro Prapto Ariyadi. Pasalnya materi perkara selama penyidikan pidana korupsi pengelolaan pasir yang dilakukan secara bersama-sama.
"Untuk perannya, klien saya didakwa membantu melakukan tindak pidana korupsi. Klien saya ini kan tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, sesuai data-data yang kami miliki. Pak Endro hanya diperintahkan atasannya, untuk menanda-tangani surat perjanjian kerjasama operasional pasir saja," tandasnya.
Gagalnya persidangan dugaan korupsi mantan Sekda Lumajang ini, disikapi dengan aksi demo yang digelar aktivis LSM-Ormas yang tergabung dalam Aliansi Lumajang Bangkit (ALS), yang terdiri dari LIRa, Lumajang Institut 09, IBW, Pemuda Hanura, Pemuda Ka’bah, dan sejumlah aktivis lainnya.
Para aktivis membawa pick up dilengkapi sound sistem bersuara keras, menggelar aksi demo dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari Polres Lumajang.
"Karena, perjanjian kerjasama pengelolaan pasir ini, merupakan pengingkaran terhadap rasa keadilan masyarakat Lumajang yang dilakukan penguasa dan cukong. Korupsi ini merupakan bentuk lain dari perampokan dan persekongkolan yang merugikan rakyat Rp 20 Milyar pertahunnya," tandas Nanang Hanafi.
(wln/wln)











































