Pengadaan Mobdin DPRD Situbondo Senilai Rp 1,2 M Disorot

Pengadaan Mobdin DPRD Situbondo Senilai Rp 1,2 M Disorot

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 12:24 WIB
Pengadaan Mobdin DPRD Situbondo Senilai Rp 1,2 M Disorot
Situbondo - Rencanan pengadaan mobil dinas (mobdin) baru untuk DPRD Situbondo senilai Rp 1,2 miliar ditentang oleh masyarakat. Aksi penentangan yang dipelopori LSM Transparansi itu juga membakar miniatur mobil yang dianggap hanya menghambur-hamburkan uang rakyat.

Pantauan detiksurabaya.com di gedung DPRD Situbondo, Jalan Anggrek, Kamis (21/10/2010), aksi yang diikuti puluhan pengunjuk rasa ini berjalan tertib, dan tetap mendapat pengawalan oleh 1 peleton polisi anti huru hara.

Para pendemo juga tampak membawa minatur mobil dinas yang terbuat dari gabus, serta membawa sejumlah tulisan bernada sindiran. Diantaranya, "Wakil Rakyat Seharusnya Merakyat, Bukan Sering Makan Uang Rakyat".

Orasi juga terus terdengar sepanjang jalannnya demo. "Mana yang katanya APBD untuk rakyat, mana buktinya," teriak koordinator aksi, Junaedi Rofi.

Para pendemo sengaja tidak ingin masuk untuk menemui wakil rakyat. Mereka hanya
menjalankan aksinya di jalan depan halaman gedung. Alasannya, aspirasi mereka hanya
cukup untuk didengarkan oleh para wakil rakyat.

Mengakhiri aksinya, puluhan massa ini kemudian membakar dan merusak mobil miniatur,
sebagai simbol agar pengadaan mobil dinas untuk DPRD segera dibatalkan.

"Percuma kami ketemu, yang penting apa yang kami suarakan ini segera dijalankan," terang Junaedi kepada detiksurabaya.com, usai menggelar aksi.

Junaedi juga mengatakan ada 7 unit mobil baru yang akan dibeli oleh dewan. Satu unit
diantaranya untuk Ketua, sementara 6 unit lainnya untuk kepentingan fraksi. "Padahal
fraksi bukan bagian dari legeslatif, itu sudah pelanggaran," jelasnya.

Seperti diketahui, DPRD Situbondo mengajukan anggaran melalui PAPBD tahun 2010
senilai Rp 1,220 miliar. Dana miliaran rupiah itu akan digunakan untuk membeli 7
unit mobil baru.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Hadi Prajitno, saat ditemui terpisah tidak menampik, jika ada anggaran untuk pengadaan mobil baru. "Yang pasti, sesuai aturan mobil dinas untuk pejabat setingkat pimpinan DPRD itu harus di atas 2.500 cc dan berjenis minibus atau sedan," jelas politisi dari Partai Demokrat.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD lainnya, Narwiyoto. Pria berkumis itu juga tidak menampik adanya pengadaan mobil di lembaganya. Dia mengungkapkan jika satu diantaranya untuk Badan Kehormatan (BK) DPRD yang baru terbentuk.

"Usulan tambahan mobdin itu juga untuk kepentingan peningkatan kinerja lembaga DPRD. Termasuk untuk mobilitas anggota," pungkas Narwiyoto.
(bdh/bdh)
Berita Terkait