Persidangan ini dijadwalkan akan digelar dengan majelis yang diketuai Yogi Arsana dengan anggota masing-masing Yamto Susesa dan R Aji Suryo.
Kajari Lumajang Yosephine Purba kepada detiksurabaya.com mengatakan, sidang perdana perkara pengelolaan pasir dengan calon terdakwa mantan Sekda Kabupaten Lumajang Endro Prapto Ariyadi ini, merupakan rangkaian sidang dengan keseluruhan 3 calon terdakwa.
"Selain mantan Sekda, akan disidangkanjuga mantan Bupati Lumajang H Achmad Fauzi dan direktur Utama PT Mutiara Halim selaku pihak ketiga pengelola pasir di Lumajang," kata Yosephine Purba, Kamis (21/10/2010).
Dalam persidangan perdana yang akan dibuka dengan perkara mantan Sekkab Lumajang ini, kata Yosephine Purba, pihaknya telah memintakan pengamanan dari jajaran Polres Lumajang.
"Pengamanan ini sebagai upaya preventif, dimana calon terdakwanya kan tokoh di Lumajang. Apalagi, perkara ini menjadi sorotan publik. Kami tidak ingin terjadi sesuatu hal yang menganggu jalannya persidangan," ungkapnya.
Sementara terkait pengamanan, Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Enu Samonang mengaku, pihaknya telah menyiapkan 2 peleton personel dari Satuan Sabhara. Selain itu, untuk pengamanan tertutup akan dikerahkan 20 personel dan Satuan Reskrim dan Intelkam.
"Sebelum persidangan, pengunjung juga akan kami geledah untuk mengantisipasi lolosnya barang berbahaya, semisal senjata tajam," tutur Enu Sasmonang.
Unjuk Rasa Dari Sejumlah LSM
Persidangan perdana dugaan korupsi pengelolaan pasir di Lumajang ini, kalangan LSM dan Ormas yang tergabung dalam Aliansi Lumajang Bangkit akan menggelar aksi. Sejumlah LSM dan Ormas tersebut, diantaranya dari LIRa (Lumbung Informasi Masyarakat), IBW (Indonesian Bureaucracy Watch), FMPL (Forum Masyarakat Peduli Lumajang), Lumajang Insitut 09, PPM (Pemuda Panca Marga), Pemuda Ka’bah dan Pemuda Hanura berencana mengelar orasi damai di depan kantor pengadilan.
MJ Choir, koordinator IBW Lumajang mengungkapkan, orasi damai ini akan diikuti gabungan aktivis LSM dan Ormas dari 20 Kecamatan dengan jumlah massa mencapai 500 orang.
"Tujuannya, kami meminta agar kinerja persidangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena, sidang ini merupakan persidangan istimewa yang diduga terdakwanya merugikan negara Milyaran rupiah pertahunnya," tandas MJ Choir. (wln/wln)











































