Aktor Kerusuhan Pilbup Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara

Aktor Kerusuhan Pilbup Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 19 Okt 2010 16:22 WIB
Aktor Kerusuhan Pilbup Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara
Mojokerto - Terdakwa kerusuhan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Mojokerto, Makhrodji Mahfud divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam pembacaan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Soetarto, terdakwa Makhrodji dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghasutan yang menyebabkan orang lain melakukan kekerasan.

Terdakwa berupaya menggagalkan pilkada dengan membubarkan penyampaian visi-misi calon bupati dan wakil bupati di gedung DPRD kabupaten Mojokerto, yang mengakibatkan puluhan mobil dibakar dan dirusak.

Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum, Tri Widodo, menuntut terdakwa telah melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan tuntutan hukuman penjara selama enam tahun.

Vonis terdakwa Makhrodji ini lebih rendah tiga tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara. "Kita berterimakasih kepada Pengadilan Negeri mojokerto karena fair dalam memutuskan," kata M. Atif, kuasa hukum Makhrodji kepada wartawan, Selasa (19/10/2010).

Sementara enam rekan Makhrodji lainya, yakni, Romlan, Abdul Rois, Sulton, Zainul Rofiq, Miskan dan Zainuddin hanya divonis 2 tahun penjara karena terbukti terlibat pengrusakan dan pembakaran puluhan mobil dinas pada kerusuhan 26 mei lalu. Dari pantauan detiksurabaya.com, pelaksanaan sidang putusan ini dijaga aparat kepolisian dengan sangat ketat dengan bersenjata lengkap.

Sebelumnya, Jumat 21 Mei lalu, kerusuhan sempat terjadi di kawasan DPRD dan Pemkab Mojokerto, kerusuhan itu diduga melibatkan sejumlah pihak yang kecewa karena gagal dalam pencalonan bupati Mojokerto.

(wln/wln)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini