Simin ditangkap saat mengangkut kayu jati hasil curianya tersebut menggunakan sepeda motor Honda Revo S 4575 CR.
"Pelaku tertangkap saat melintasi Portal Bayangan di Dusun Bayangan. Ia membawa 8 batang kayu jati, masing-masing berdiameter 19-20 centimeter dengan panjang 60 cm," kata Kanit Reskrim Polsek Kedewan Iptu Samsuri, Sabtu (16/10/2010).
Karena tidak bisa menunjukkan dokumen atas kayu tersebut, Simin langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan hasilnya, ia terbukti telah melakukan pencurian kayu jati di hutan kawasan KPH Kedewan, RPH Cepu.
"Selama ini memang banyak sekali terjadi pencurian kayu di hutan semacam ini. Karena itu, petugas terus melakukan pengawasn terhadap siapapun yang keluar masuk wilayah hutan," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku pencurian kayu di hutan yang kerap beroperasi di kawasan Kedewan biasanya berusaha mengelabuhi petugas dengan menumpuki kayu hasil curiannya dengan rencek (kayu bakar). Termasuk Simin, yang juga menutupi 8 batng kayu hasil curianya dengan rencek ketika hendak keluar dari hutan dengan sepeda motornya.
Sayangnya, upaya tersebut ketahuan petugas yang melakuka pemeriksaan. Maklum, petugas yang berjaga di kawasan hutan Kedewan telah terbiasa dengan modus pencurian seperti ini. Jadi, begitu ada kendaraan keluar dari hutan membaw rencek, petugas langsung curiga terhadap kayu yang berada di bagian bawahnya.
"Pelaku maupun barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Samsuri.
(wln/wln)











































