"Korban Ribut Santoso tewas dalam perawatan di RSU Djatiroto. Kini, jenazahnya telah kami bawa ke RSU dr Haryoto Lumajang untuk diotopsi," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Kusmindar kepada detiksurabaya.com, Kamis (14/10/2010).
Pelaku, kata dia, akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu polisi juga menyita barang-bukti berupa pisau tanpa gagang, sandal dan senapan korban untuk berburu.
Sementara pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena kesal sering diolok. Keduanya sama-sama bekerja di bengkel milik ayah pelaku, Gatot (40). Pelaku sering diolok hampir tiap hari.
"Korban sering mengolok-olok saya dengan sebutan pengong (goblok,red). Makanya, saya kesal dengan ulahnya," kata pelaku saat diperiksa di Polsek Jatiroto.
Dan saat korban berpamitan berburu kalong (kelelawar), pelaku membuntutinya. Saat korban yang membawa senapan angin memasuki lahan pekarangan kosong tak jauh dari rumahnya, pelaku menyiapkan pisau dapur lalu menikamnya berulang kali.
Korban pun ditikam sebanyak 9 kali. Mengetahui korban bersimbah darah, pelaku justru membuat skenario lain. Pelaku mengaku jika korban mengalami luka lantaran ditikam maling. Bahkan pelaku ikut membawa ke korban ke rumah sakit.
"Kepada kami, tersangka menyebutkan jika korban ditikam oleh maling. Padahal setelah diselidiki polisi, dia lah pelakunya. Kami kaget mendengarnya," kata ayah tiri korban, Ripan (65) dan Sudaryati (42), kakak tirinya.
Sementara menurut Kapolsek Jatiroto AKP M Toha jika pelaku pernah dipenjara karena kasus kriminal. "Yang terakhir, dia pernah ditahan di Polsek Ampelgading, Malang karena kasus curanmor setahun lalu. Kini, dia ditahan lagi karena kasus pembunuhan ini. Tersangka saat ini masih menjalani penyidikan intensif dan statusnya telah kami tetapkan sebagai tahanan," kata Toha.
(fat/fat)











































