Mobil dengan nopol P 803 H saat melintas melintas di Jalan Raya Capore, Kelurahan Ardirejo langsung dihentikan. Empat wanita itu adalah Asnawati (32), Muhamida (36), Rini Saadi (39), ketiganya warga Desa Suling Wetan, Kecamatan Cermee, Bondowoso, serta satu lagi bernama Ernawati (39), warga Kampung Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Polisi mengamankan 4 buah pasport yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas II, di Jember. Mereka mengaku memang hendak bekerja ke Malaysia, dengan dalih di rumahnya banyak menanggung hutang. Informasi yang dihimpun, empat wanita ini dibawa seorang bernama Ana, namun mereka tidak tahu di mana Ana berada.
Informasi lainnya yang dihimpun, semua TKI tidak ditarik biaya, mereka hanya diminta membuat pasport sendiri yang biayanya mencapai Rp 700 ribu. "Mereka mengaku kepada kami, jika biaya pembuatan pasport mencapai Rp 700 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Sunarto, Rabu (13/10/2010).
Kecurigaan polisi kalau keempatnya adalah TKW illegal, terbongkar dari bentuk fisik pasport. "Aturan yang kami tahu TKI Indonesia harus menggunakan pasport 24 halaman, ya para TKI itu tidak bisa disalahkan, sebab mereka tidak tahu dan anggapannya memiliki pasport sudah dianggap legal," tutur Kasubag Humas Iptu Mardjuki menambahkan.
Sementera ini, keempat calon TKI itu masih diperiksa oleh penyidik untuk pengembangan. "Target kami ya cukongnya harus tertangkap," tandas Mardjuki.
(wln/wln)











































