Pihak proyek bersedia memberi ganti rugi 50 persen dari hasil panenan 17 hektar lahan sawah kebanjiran akibat proyek tersebut.
Pada pertemuan alot di rumah Dusun Kuwu, Taram, pihak petani didampingi Camat Plumpang Heru Purnomo dan Kades dan perangkat Desa Penidon. Sedangkan pihak proyek diwakili Wakid, salah satu staf dari PT Timbul Persada yang didampingi beberapa staf dari rekanan penggarap proyek.
Pertemuan menyepakati, panen padi per hektar dinilai rata-rata sebanyak 8 ton. Dari jumlah itu, petani mendapatkan ganti rugi sebanyak 4 ton. Sebanyak 26 dari 30 orang petani pemilik lahan seluas 17 hektar telah menerima ganti rugi tersebut.
"Kami sudah sepakat, menerima ganti rugi sebanyak 4 ton. Sejak pertemuan ini, kami sepakat membolehkan pihak proyek meneruskan pekerjaannya," kata Pandi, petani setempat usai mengikuiti pertemuan di rumah Kadus Kuwu, Desa penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban, Taram, Selasa (12/10/2010) sore.
Dia katakan, pihak petani juga telah melepaskan tiga orang operator yang sejak tadi pagi disandera. Mereka bisa meneruskan pekerjaan mengeruk dasar sungai pematusan yang bermuara dari wilayah Kecamatan Rengel, Plumpang dan Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban tersebut.
Menurut para petani, sebenarnya ganti rugi sebanyak 50 persen dari panenan masih rugi. Namun daripada tidak mendapatkan apa-apa karena padi kebanjiran dan puso, mereka akhirnya menerima ganti rugi tersebut.
Semula terjadi tarik ulur tentang nilai ganti rugi. Petani awalnya meminta ganti rugi 7 ton per hektar. Setelah melalui perundingan yang alot, akhirnya disepakati 4 ton per hektar sebagai ganti rugi.
Sedangkan teknis pemberian ganti ruginya dalam bentuk uang tunai. Hitungannya sama dengan harga gabah kering sawah per kilogram yang saat panan raya ini sebesar Rp 2.500. Patokan harga itulah yang dipakai memberi ganti rugi terhadap lahan sawah siap panen yang kini puso akibat kebanjiran.
Diberitakan sebelumnya, puluhan petani dari Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban benar-benjar sudah tak bisa menahan diri. Mereka menyandera 3 operator back hoe yang tengah mengeruk dasar sungai setempat.
Aksi itu dipicu ulah pimpinan proyek normalisasi afur (sungai pematusan) Kuwu yang dinilai ingkar janji. Dalam kesepakatan hari Jumat (8/10/2010) lalu, pihak proyek akan menghentikan kegiatan sampai ada kesepakatan masalah ganti rugi dengan petani.
Kenyataannya janji berunding lagi hari ini diingkari. Bahkan pihak proyek meneruskan pekerjaan, hingga petani mengamuk menyandera 3 operator alat berat tersebut.
(fat/fat)











































