Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, 5 orang tersangka masing-masing Ukiq Tunggal Saputra (18), dan Suharjatmiko (24), warga Lingkungan Kleco, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Abdul Azis (19), warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Arkanu Sokif (26), warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, serta Indra Irawan (23), warga Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto.
Dari tangan kelimanya polisi mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya tas dan handphone hasil dari kejahatan yang dilakukannya.
Wakapolresta Kediri Kompol Kuwadi mengatakan, keberhasilan menggulung komplotan bermula dari kejadian perampasan terhadap seorang wanita di areal persawahan Lingkungan Kleco, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Sabtu (9/10/2010) malam lalu. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan indikasi pelaku dan berhasil menggulung 5 orang pelakunya.
"Akibat kejadian itu korban sempat dirawat di rumah sakit, dan dari sana anggota bisa menggali informasi ciri-ciri pelaku, untuk selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan," kata Kuwadi saat ditemui detiksurabaya.com di Mapolres, Selasa (12/10/2010).
Kuwadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut tergolong kejam dalam beraksi. Mereka tak segan melukai korbannya dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam.
"Modusnya dilakukan dengan mencegat di tempat-tempat sepi, lantas menghadang dan merampas. Kalau korbannya melawan, mereka tak segan melukai," tutur Kuwadi.
Polisi hingga saat ini masih berusaha melakukan pengembangan, dengan mengejar 2 pelaku lain yang diduga otak komplotan.
Keduanya berinisial BD (22), warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, dan TT (25), warga Lingkungan Kleco, Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren. Sementara 4 pelaku yang sebelumnya ditangkap dan kembali dilepaskan, 2 diantaranya berstatus pelajar setingkat SMA.
"Iya, memang ada 4 (orang) yang dilepas karena memang tak cukup bukti. Selanjutnya mereka kami jadikan saksi," ujar Kuwadi.
Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman maksimal lebih dari 5 tahun. Mereka dianggap melanggar Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan disertai pemberatan. (wln/wln)











































