Kebijakan pemberian izin itu diungkapkan Herry saat menerima demo para pengusaha tambang. Massa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (11/10/2010). Bupati mememastikan proyek pengerukan pasir besi tidak akan ditutup.
"Saya jamin tidak akan pernah ada penutupan tambang pasir besi," janjinya.
Dihadapan ratusan orang dari masyarakat desa-hutan (LMDH), pengusaha truk dan buruh angkutan pasir besi wilayah Pasur memang mendatangi kantor bupati. Mereka menolak ditutupnya pertambangan pasir besi yang dituding kalangan LSM menimbulkan kerusakan lingkungan setempat.
Pernyataan Herry itu kontan disambut teriakan girang pendemo. Bupati Herry
menyatakan tidak akan mempermasalahkan kerusakan lingkungan akibat eksplorasi yang dimulai tahun 1982. Akibat ekplorasi tambang pasir besi, disinyalir menjadi penyebab terjadinya banjir setiap air pasang yang menerjang pemukiman yang dihuni sekitar 300 kepala keluarga.
Begitu juga tudingan amdal yang belum dikantongi 3 perusahaan pengeskplorasi, bupati mengaku masih dalam proses pemenuhan. "Kita akan kaji ulang, tanpa harus melakukan penghentian eksplorasi," terang Herry kepada wartawan.
Dalam aksi ini, 100 unit truk memblokade ruas Jalan Sudanco Supriyadi. Blokade yang berjajar hingga sejauh sekitar 400 meter itu mengakibatkan akses jalan lumpuh total sekitar 2 jam.
Korlap aksi Joko Prasetyo menyatakan gembira dengan keputusan yang diberikan
bupati. Bersama pendemo, Joko berikrar akan melakukan dukungan jika di kemudian hari keputusan tersebut dipermasalahkan secara hukum. "Kita akan bela bupati kalau ada yang menggugat masalah ini," teriak Joko.
Berdasarkan data dari kalangan LSM yang menamakan diri Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) penambangan pasir besi tergolong ilegal, sebab 3 perusahaan pengelola tambang disinyalir tidak memiliki izin amdal.
(fat/fat)










































