Akibat ulahnya, Sat Reskoba Polres Pasuruan yang sudah mengantongi informasi tentang perilaku tersangka menangkapnya di kostnya Dusun Lego, Desa Tempel, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Dari penangkapan itu, polisimenyita sisa serbuk sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta seperangkat alat hisapnya.
"Tersangka kami tangkap di kamar kost sehabis menghisap," kata Kasat Reskoba
Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggy kepada detiksurabaya.com di Mapolres, Kamis
(7/10/2010).
Sementara dari pengakuan tersangka, dia mengaku sudah mengkonsumsi serbuk haram tersebut sekitar 1 tahun. Hal itu dilakukan agar tubuhnya yang gemuk bisa langsing. Awalnya ia hanya mencoba, namun lama-kelamaan ia menjadi terbiasa dan rutin menghisap sabu.
"Ngak sering mas, sebulan sekali sampai dua kali," ujar tersangka saat berbincang dengan wartawan di Mapolres Pasuruan.
Selama setahun mengkonsumsi sabu-sabu, lanjut tersangka, berat badannya memang turun sampai beberapa kilo gram dan tubuh langsing yang ia idamkan pun terwujud. "Dulu 65 kg (berat badan, Red) sekarang jadi 53 kg," lanjutnya.
Karena perbuatannya, wanita yang sudah 12 tahun mengadu nasib di Pasuruan ini
dikenakan UU Psikotropika no 35 tahun 2009. Tersangka diancam penjara maksimal 10 tahun.
(fat/fat)










































