Bebas Setelah 2 Hari Dipenjara, Pencuri Singkong Sujud Syukur

Bebas Setelah 2 Hari Dipenjara, Pencuri Singkong Sujud Syukur

- detikNews
Kamis, 07 Okt 2010 12:20 WIB
Pasuruan - Setelah menjalani masa penahan selama 1 bulan 20 hari, Supriyadi (40), terpidana pencuri dua batang singkong dan sebilah bambu akhirnya menghirup udara bebas. Karena bahagia, pria asal Kabupaten Pasuruan ini pun langsung melakukan sujud syukur di depan rumah tahanan Bangil.

"Akhirnya saya bebas," seru pria yang sebelum ditahan bekerja sebagai sopir angkutan
tersebut setelah sujud syukur, Kamis (8/10/2010).

Setelah divonis 1 bulan 20 hari oleh majlis hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa (5/10/2010) lalu, Supriyadi tinggal menajalani 2 hari sisa masa tahanannya karena sudah menjalani 48 hari masa tahanan.

Menjalani sekitar 50 hari di penjara merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi
ayah 3 anak ini. "Kejadian ini akan saya jadikan pengalaman untuk selalu berhati-hati," katanya lirih.

Dari pengamatan detiksurabaya.com di lokasi, Supriyadi tampak sangat sehat meski
sedikit pucat. Ia juga sempat berjabat tangan dan menyampaikan rasa terima kasihnya
kepada para petugas rutan sebelum meninggalkan lokasi untuk kembali kepada anak dan
istrinya di rumah. "Saya kangen anak-anak," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Supriyadi, warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan,
Pasuruan telah divonis 1 bulan 20 hari penjara, karena berdasarkan fakta-fakta di
persidangan telah terbukti melakukan pencurian barang-barang yang bukan haknya.

Barang-barang tersebut adalah dua batang singkong dan sebilah bambu milik Satuna yang juga warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Pasuruan.

(bdh/bdh)
Berita Terkait