Jumadi (38) yang tinggal di Dusun Klingsi, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono disergap petugas di tempat persembunyiannya tengah kebun tebu dekat jurang di Desa Sumberrejo, Kecamatan Sumberbaru, Jember, Kamis (7/10/2010) dini hari.
Wakapolres Lumajang Kompol Elijas Hendrajana mengatakan, jika penangkapan itu dilakukan setelah petugas yang dikerahkan melakukan pengejaran mendapatkan informasi kalau Jumadi bersembunyi di wilayah Sumberbaru.
"Kami mendapatkan informasi jika tersangka kabur dan bersembunyi di rumah ibunya yang bernama Mbok Rati di Kecamatan Sumberbaru, Jember. Anggota langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan," kata Elijas Hendrajana kepada detiksurabaya.com.
Namun, di rumah Mbok Rati, petugas tidak mendapatkan keberadaan Jumadi. Hanya saja, setelah dilakukan upaya persuasif, Mbok Rati kemudian menunjukkan lokasi keberadaan Jumadi yang bersembunyi di tengah kebun tebu yang letaknya tak seberapa jauh dari rumahnya.
Tak menunggu waktu, petugas langsung melakukan penyergapan hingga Jumadi akhirnya menyerah. Setela tertangkap, Jumadi pun langsung digiring ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kini, Jumadi telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas aksi penganiayaannya terhadap korban Ridwan, Jumadi kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tuturnya.
Dalam penyidikan, Jumadi mengaku jika pemicu aksi penganiayaan itu dilakukan gara-gara batas lahan tegal yang dipermasalahkannya dengan Samad (40), warga Desa Selokgondang, Kecamatan Sukodono yang kayunya dibeli Ridwan.
"Saya memang berselisih dengan Samad gara-gara batas lahan tegal. Tapi, Ridwan yang beli kayu dari Samad malah kasar saat saya datangi. Makanya, saya emosi lalu membacoknya," ungkap Jumadi.
Sementara itu, korban Ridwan yang leher dan perutnya terkoyak hingga ususnya terburai, hingga kini masih menjalani perawatan di ruang ICU RSUD dr Haryoto. Kondisinya masih dalam tahap observasi pasca menjalani operasi. Peristiwa itu terjadi pada pukul 07.00 WIB, Rabu (6/10/2010).
(wln/wln)