Bupati Jember Disidang, 200 Polisi Disiagakan

Bupati Jember Disidang, 200 Polisi Disiagakan

- detikNews
Rabu, 06 Okt 2010 07:18 WIB
Surabaya - Bupati Jember, Mohammad Zainal Abidin Djalal akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi yang membelitnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Guna keperluan pengamanan, polisi akan mengerahkan pasukannya untuk menjaga keamanan sidang tersebut.

"Kami mengerahkan personel pengamanan karena ada informasi yang mengatakan bahwaakan ada pengerahan massa berupa unjuk rasa saat sidang," kata Kasubbag Humas Bag Ops Polrestabes surabaya,Kompol Wiwik Setyaningsih, saat dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (6/10/2010).

Wiwik mengatakan bahwa personel yang dikerahkan sebanyak 2 Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau sekitar 200 personel. Personel tersebut akan ditempatkan di sekitar gedung PN. Selain itu, petugas reskrim dan intelkam juga disebar di seputaran gedung PN.

"Ini kami lakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Jakarta," tutur mantan Kapolsek Pabean Cantikan itu.

Wiwik mengungkapkan personel yang melakukan penjagaan berasal dari Polrestabes Surabaya dan polsek setempat. Untuk mobil anti huru hara, Wiwik mengatakan bahwa mobil itu untuk sementara belum akan digunakan. Wiwik sendiri berharap agar unjuk rasa nanti bisa tertib dan tidak menjurus anarki.

Seperti diketahui, Djalal disidang di PN Surabaya karena kasus dugaan korupsi tersebut dilakukannya saat ia menjabat sebagaiĀ  Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jatim pada tahun 2004. Saat itu, Djalal diduga melakukan mark up dengan membeli mesin daur ulang aspal (hot asphalt mixing plant) dari Korea Selatan seharga Rp 1,4 Miliar. Padahal harga asli mesin itu hanya Rp 1 Miliar.

Kasus itu terkuak saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit keuangan pada tahun 2006. Dari kasus itu, negara dirugikan sebanyak Rp 459 juta. Kasus ini sempat terhenti lama di kepolisian karena harus menunggu surat izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Djalal.

Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut Umum (JPU) akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Sugeng Djauhari dengan anggota M.Legowo dan wayan Suwastrawan.

(iwd/wln)
Berita Terkait