Susi bertemu dengan Andri pada pertengahan Februari lalu. Singkat cerita keduanya kemudian menjalin hubungan dan keduanya sepakat menjalin kasih.
Sayangnya cinta Andri tak tulus. Dia kemudian menyetubuhi Susi. Peristiwa itu terjadi pertengahan Mei lalu, saat keduanya bertandang ke rumah sahabat Andri di Kecamatan Munjungan, dan di sanalah awal persetubuhan terjadi. Ironisnya, tak hanya sekali tapi berlanjut hingga 5 kali.
Kejadian ini akhirnya terungkap pada September 2010, saat orangtua Susi mulai curiga dengan perubahan sikap anaknya. Susi mengakui kalau dirinya sudah ditiduri oleh Andri. Tak terima, orangtua Susi kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Sehari setelah mendapatkan laporan, personel di Satuan Reskrim bisa menangkap tersangka," ungkap Kasubbag Humas Polres Trenggalek AKP Suwardi kepada wartawan di mapolres, Selasa (5/10/2010).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut atas dasar suka sama suka dengan kekasihnya. Persetubuhan terjadi 3 kali pada di bulan Mei dan 2 kali di bulan Juli.
"Meski dilakukan atas dasar suka sama suka, pelaku tetap kami persalahkan. Ini
karena korban masih di bawah umur," jelas Suwardi.
Akibat perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.
(wln/wln)