Terdakwa Pencuri 2 Batang Singkong Divonis 1 Bulan Penjara

Terdakwa Pencuri 2 Batang Singkong Divonis 1 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 05 Okt 2010 15:38 WIB
Pasuruan - Setelah menjalani 4 kali persidangan, Supriyadi (40), terdakwa pencuri batang singkong akhirnya divonis 1 bulan 20 hari penjara. Warga Desa Wrati, Kecamatan Kejayan, Pasuruan ini didakwa bersalah telah mencuri 2 batang singkong dan sebilah bambu.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan, saat sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan, Selasa (5/10/2010).

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti telah
melakukan pencurian barang-barang yang bukan miliknya," kata Bagus Irawan, kepada detiksurabaya.com di gedung Pengadilan Negeri Bangil usai persidangan, Selasa (5/10/2010).

Putusan terhadap terdakwa, lanjut Bagus, sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang
pencurian yang didakwakan kepadanya. "Vonis 1 bulan 20 hari penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa," ungkap Bagus.

Namun, kata Bagus, dua hari lagi terdakwa akan bebas karena masa tahanannya hingga
saat ini sudah mencapai 48 hari.

Sementara, Supriyadi, mengaku menerima putusan itu lantaran vonis yang dijatuhkan
kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 bulan
kurungan penjara.

"Saja terima putusan hakim," kata Supriyadi, terdakwa kasus pencurian dua batang
singkong dan sebilah bambu saat ditanya wartawan.
(bdh/bdh)
Berita Terkait