Razia di depan Mapolres Pamekasan itu menghadang seluruh kendaraan roda dua dan roda empat. Seluruh kendaraan dibelokkan ke halaman mapolres dan halaman kantor Asuransi Bumiputra.
Setiap kendaraan diperiksa menggunakan alat detektor metal. Di tengah-tengah razia, polisi mendapati mobil box yang dikemudikan BP. Saat ditanya isi box, BP mengatakan mengangkut buku.
"Tapi setelah kami periksa, ternyata mobil box itu berisi ribuan obat daftar G. Pemeriksaan awal, obat-obatan itu berstatus expired atau kadaluwarsa," ujar Kabagops Polres Pamekasan, Kompol Bambang Sulastro kepada wartawan.
Setelah tak bisa menunjukkan surat dan dokumen obat-obatan, Kompol Bambang Sulastro memerintahkan Kasatrestik, AKP Sarpan. "Saya masih mendalami kasusnya. Yang pasti tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan UU Narkotika Psikotropika," jelas AKP Sarpan.
Untuk pengembangan kasusnya, AKP Sarpan akan memanggil pemilik obat dan pemasok obat. "Tunggu saja perkembangannya," pungkas mantan Kapolsek Pakong itu.
(fat/fat)