Menurut salah satu JPU, Hari Wibowo, bahwa Sjahrazad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember Rp 416 juta dan melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP.
"Terbukti secara sah dan menyakinkan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara seperti dalam dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat kesatu KUHP," kata Hari dalam
persidangan di PN Jember, Senin (4/10/2010).
Jaksa membebaskan Sjahrazad dari dakwaan primer karena tidak terbukti bersalah. Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan yakni sebagai seorang pejabat bupati, dia seharusnya mengetahui jika perbuatannya melanggar hukum karena merugikan negara.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama
persidangan dan masih menjadi bupati definitif Kabupaten Lumajang," katanya.
Sementara Kuasa hukum Sjahrazad Masdar, A Cholily mengaku akan mengajukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya.
Bupati Lumajang disidangkan di Jember terkait kasus dugaan korupsi bantuan
hukum Pemkab Jember tahun 2005 sebesar Rp 416 juta saat dirinya menjadi pejabat bupati Jember. (fat/fat)










































