Perbuatan lelaki asal Desa/Kecamatan Watulimo, Trenggalek membuat Dona-bukan nama sebenarnya menjadi trauma. Perbuatan amoral ini dilakukan sejak tahun 2008. Selalu dilakukan saat ibu kandung Dona yang juga istri Supardi tak ada di rumah.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Trenggalek AKP Suwardi membenarkan adanya kejadian tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan di mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Iya, dia ditangkap atas laporan keluarganya sendiri," ungkap Suwardi kepada wartawan yang menemuinya di mapolres, Jumat (1/10/2010).
Suwardi menjelaskan, tindak asusila tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 20 September 2010 lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam sepekan dia melakukan perbuatannya hingga 3 kali dan semua dilakukan dengan dalih tak kuat menahan nafsu. Dia tak kuat melihat kemolekan tubuh anak tirinya yang tercatat duduk di bangku kelas XI Madrasah Aliyah.
"Jadi kalau ditotal sejak dilakukan pertama kali tahun 2008, mungkin sudah puluhan kali perbuatan itu dilakukan," kata Suwardi.
Untuk terungkapnya perlakuan asusila pelaku, bermula dari cerita yang disampaikan korban kepada bibinya, Sumiarsih. Bermula dari tangisan saat bertandang ke rumah bibinya, saat didesak korban mengaku trauma pulang ke rumah karena menjadi budak nafsu bapak tirinya.
Dari pengakuan itu, keluarga sempat berusaha mencari penyelesaian secara kekeluargaan dengan membicarakannya baik-baik. Tapi Supardi mengelak dan menantang untuk dilakukan pembuktian. Melihat sikap Supardi, keluarga kemudia melapor ke Mapolres Trenggalek.
"Didepan anak tiri dan keluarganya di mengelak disebut melakukan perbuatan asusila. Tapi ketika dilaporkan dan diperiksa polisi, dia tak bisa lagi mengelak," tutur Suwardi.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
(wln/wln)










































