Pencabulan tersebut dilakukan TGT pada Sabtu (25/9/2010) lalu di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari sekolahnya. Bermula dari ajakan bermain, TGT meminta LH menanggalkan pakaian dan langsung memegangi kemaluannya.
Tak berselang lama dia juga berusaha memasukan kemaluannya ke alat vital LH, meski akhirnya gagal. Tak puas dengan apa yang dicapainya, TGT mengalihkan sasaran ke SK, meski akhirnya juga tidak membuahkan hasil.
Puas dengan apa yang dilakukannya, TGT yang saat itu ditemani TN temannya, langsung meninggalkan kedua korbannya. Kasus ini sendiri terbongkar, setelah LH dan SK menceritakan apa yang dialaminya ke orangtua masing-masing.
"Kebetulan LH dan SK ini terikat persaudaraan, mereka masih sepupuan. Dari apa yang diceritakannya, orangtua masing-masing sepakat melaporkan kejadian ini ke kami," kata KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu.Siswanto, saat ditemui wartawan di Mapolres, Jum'at (1/10/2010).
Dari laporan tersebut, polisi memanggil TGT dan orangtuanya untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga memeriksa TN, teman TGT yang dianggap sebagai saksi dalam kejadian tersebut.
"Berdasarkan pemeriksaan, TN menyaksikan perbuatan TGT dari luar rumah, karena memang sejak awal dia menolak ajakan TGT," tuturnya.
Pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan visum kepada LH dan SK. Hasilnya, secara medis tidak ditemukan adanya kerusakan selaput dara atau daging yang lecet akibat desakan benda tumpul.
Atas dasar tersebut, polisi menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan atas kasus tersebut, meski keputusan akhir diserahkan kepada orangtua pelapor.
"Tergantung orangtua pelapor, kalau mau penyelesaian secara kekeluargaan itu akan lebih baik, meski kalau minta penyelesaian yuridis kami juga akan melanjutkannya. Kami hanya sebatas menyarankan, karena terlapor dan korban kan masih anak-anak, selain mereka juga tetanggan," ungkapnya.
Kepolisian dalam waktu dekat juga berencana memanggil pihak sekolah dan korban, untuk diberikan penarahan agar kejadian yang sama tak sampai terulang.
Sementara itu, apabila kasus ini berlanjut sampai di meja hijau, terlapor akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002, tentang tindak pidana asusila melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
(wln/wln)











































