Menurut Kanit Reskrim Polsek Patrang Aiptu Cahyo, Hendra tersinggung karena Marwiyah mengolok dirinya sebagai pencuri. Pasalnya setiapĀ Hendra hanya tidur di kala siang dan kelayapan saat malam hari.
"Saat itu pelaku sedang tidur siang, dan tersinggung saat dikatakan seperti itu. Pelaku langsung bangun dan memukuli kepala korban hingga luka," kata Cahyo.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Marwiyah mendapat perawatan di rumah sakit dan Hendra digelandang ke Polsek. Ternyata Hendra sebelumnya juga pernah ditahan. Ia ditahan selama 7 bulan karena mencuri laptop tetangganya dan dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jember.
(wln/wln)











































