Pelaku tersebut adalah Syaiful Imron (20), warga Desa Poh Gading, Kecamatan
Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
"Iya kami tangkap pelaku sehabis sholat jumat di desanya. Ia adalah calon suami korban," kata Kapolres Pasuruan, AKPB Sahardiantono di Mapores Pasuruan, Senin (27/9/2010).
Menurut Kapolres, penangkapan pelaku bermula dari setelah mendapat keterangan orang tua korban bahwa orang yang paling dekat dengan korban adalah pelaku. Keterangan tersebut langsung dikembangkan aparat.
Setelah menyakini bahwa pelaku adalah pembunuh korban, aparat langsung menangkap pelaku. "Penyelidikan dan penangkapan pelaku atas kerjasama dengan Dir Reskrim Polda Jatim dan Polsek Bangil," ungkap Kapolres.
Atas tindakannya pelaku akan dijerat dengan pasal 338-351 ayat 1 tentang
penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas pria yang akrab disapa Sahar ini.
Sementara itu, dalam penjagaan ketat aparat, tersangka mengakui telah membunuh korban."Saya cekik dan pukul," terang Improm, saat ditanyai detiksurabaya.com di Mapolres Pasuruan.
(bdh/bdh)