Kusen Andalas dilantik bersama dengan bupati terpilih MZA Djalal menjalani pengambilan sumpah dan pelantikan yang dipimpin Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pelantikan dilakukan di AUla PB Sudirman Pemkab Jember.
"Saya hanya melakukan tugas administrasi, pelantikan tetap dijalankan," kata Gubernur Jatim, Soekarwo di sela-sela pelantikan, Sabtu (25/9/2010).
Tentang rencana penonaktifan Kusen Andalas dari jabatan wakil bupati, gubernur menjawab belum mengetahui waktunya. Menurut Soekarwo, sesuai aturan seorang bupati atau wakil bupati yang menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di pengadilan harus non aktif dari jabatannya seperti Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar.
"Tetapi untuk pengusulan non aktif itu harus menunggu register kasus dari pengadilan. Kalau ada register masuk ke saya, ya saya tindaklanjuti sedangkan eksekutornya menteri dalam negeri," tegas Soekarwo.
Karena itu, ia belum tahu kapan pengusulan non aktif Kusen akan dilayangkan kepada Mendagri.
Pasangan MZA Djalal-Kusen Andalas yang memenangi Pilkada Jember Juli lalu dilantik. Keduanya sama-sama kesandung kasus hukum. Djalal menjadi tersangka kasus pengadaan daur ulang mesin aspal senilai Rp 1,3 M saat menjabat sebagai Kepala Dinas PU Propinsi Jawa Timur dan Kusen menjadi terdakwa korupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember senilai Rp 754 juta. Sejak pekan ini, Kusen menjalani persidangan di PN Jember.
(wln/wln)










































