Kawanan Pencuri Bersenpi Digulung di Pacitan

Kawanan Pencuri Bersenpi Digulung di Pacitan

- detikNews
Jumat, 24 Sep 2010 08:25 WIB
Kawanan Pencuri Bersenpi Digulung di Pacitan
Pacitan - Tiga anggota komplotan pencuri bersenjata api dibekuk Polres Pacitan. Ketiga tersangka YL, YD dan DN disergap saat berada di kediaman mereka Desa Ploso, Kecamatan Punung.

Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pistol rakitan, belasan butir amunisi tajam berbagai kaliber, golok, obeng serta laptop dan jimat. Benda-benda tersebut diduga kuat digunakan para tersangka saat beraksi.

"Kita akan dalami terlebih dahulu. Mudah-mudahan dengan adanya informasi ked epan akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Kapolres Pacitan AKP Gatot Haribowo kepada wartawan di Mapolsek Punung, Kamis (23/9/2010) malam.

Ketiga tersangka memang telah lama dicurigai polisi. Dugaan terhadap keterlibatan ketiganya semakin menguat menyusul adanya laporan tentang hilangnya 1 unit laptop dan modem milik SMP 3 Punung 7 bulan lalu.

Pada perkembangannya, mereka menjual laptop hasil curian kepada seseorang.Si pembeli curiga. Sebab, benda tersebut memiliki ciri-ciri persis laptop milik SMPN 3 yang hilang. Hal itu langsung dilaporkan ke Polsek Punung.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ketiga pria berambut gondrong itu digelandang ke Mapolsek. Hasil pemeriksaan sementara, mereka telah melakukan aksi pencurian sedikitnya di 3 tempat berbeda.

Selain menggondol uang, mereka juga menggasak barang berharga milik korban, seperti HP dan perhiasan emas. "Total kerugian mencapai Rp 20 juta lebih. Itu belum termasuk laptopnya," ungkapnya.

Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain

Penangkapan kawanan pencuri bersenjata api di Pacitan cukup mengegerkan. Terlebih pelakunya warga setempat yang bertempat tinggal jauh dari pusat kota. Polisi pun terus mendalami kemungkinan masih adanya senjata api lainnya.

"Teman-teman masih ada di lapangan untuk mencari tahu apakah mungkin di kediaman mereka masih disimpan senjata api lagi, kita tunggu lebih
lanjut lagi," tuturnya.

Sejauh ini, para tersangka mengaku hanya memiliki sepucuk senjata api yang mereka rakit sendiri. Hanya saja polisi tidak mau berhenti disitu. Pemeriksaan terus ditingkatkan untuk mengetahui dari siapa mereka mendapat keterampilan merakit senjata.

"Siapa tahu mereka bisa merakit ini dengan perantaraan atau mungkin ada yang bisa memberikan pelatihan untuk membuat senjata rakitan," pungkasnya.

Hingga saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Punung. Mereka terancam dikenai sanksi berlapis, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, mereka dijerat undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(wln/wln)
Berita Terkait