Agung ditangkap jajaran polres Blitar di rumahnya, Selasa (21/9/10) tanpa melakukan perlawanan. Aparat yang langsung menetapkanya sebagai tersangka membawanya ke Mapolres Blitar untuk mempertanggungkan perbuatanya.
Kasat Reskrim AKP Edy Herwiyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah memeriksa beberapa saksi dan indikasi kuat kalau Agung bersalah. "Kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka. Sedangkan pelaku lainya masih dalam pengejaran," ungkapnya di Mapolres Blitar.
Peristiwa pemerkosaan terhadap Nani berawal ketika Agung mendatangi korban di rumahnya. Saat itu pelaku berdalih akan menyelesaikan perkara pernikahan siri antara korban dengan Lutfi, warga Doko. Nani kemudian diajak ke rumah Lutfi tanpa rasa curiga. Namun saat keluar ternyata sudah ada satu orang yang tak dikenal korban menunggu di sepeda motor.
Ketika melewati desa Krisik DI Kecamatan Gandusari, warga Wlingi, Kecamatan Wlingi diajak berhenti di kawasan wisata Rambut Monte. Keduanya mengajak korban untuk berhubungan badan.
Tapi korban menolak. Melihat korban menolak ajakannya akhirnya kedua pelaku nekat mengacungkan senjata tajam ke arah korban, hal tersebut membuat korban ketakutan dan mau diajak bersetubuh.
Perbuatan tersebut tak hanya di lokasi itu saja, melainkan saat diajak ke sebuah persawahan kedua pelaku juga sempat akan memperkosa korban. Beruntung aksi kedua pelaku diketahui warga hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Blitar.
"Tentunya jika sudah tertangkap semua pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," tandasnya.
(wln/wln)










































