Bupati Pasuruan Dinonaktifkan

Bupati Pasuruan Dinonaktifkan

- detikNews
Selasa, 21 Sep 2010 16:25 WIB
Bupati Pasuruan Dinonaktifkan
Pasuruan - Bupati Pasuruan Dade Angga akhirnya dinonaktifkan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Kepastian itu didapat setelah Surat Keputusan (SK) Mendagri diterima langsung Wakil Bupati Pasuruan Eddy Paripurna.

Wakil Bupati Drs Eddy Paripurna mengatakan SK Mendagri No 131.35/622/2010 tentang pemberhentian sementara Bupati Pasuruan Dade Angga tersebut diterima, Senin (20/9/2010) pukul 14.00 WIB di Kantor Gubernur Surabaya.

Serah terima Surat Keputusan itu disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah dan
jajaran SKPD Kabupaten Pasuruan yang ikut dalam rombongan itu.  

"Saya menerima surat itu sesuai undangan dari Pak Gubernur (Soekarwo, red). Kami
menerima langsung surat pemberhentian sementara pak bupati dari pak gubernur," tegas Wabup Eddy Paripurna saat jumpa pers di kantornya, Selasa (21/9/2010).

Dalam surat keputusan mendagri tersebut, penonaktifan Bupati Pasuruan Dade Angga
terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2010 lalu. Dan rencananya, penonaktifan ini
berlaku sampai proses hukum yang dijalani bupati selesai hingga mempunyai ketetapan hukum tetap.

Dengan diterimanya surat itu, gubernur Jatim juga menunjuk dirinya sebagai
pelaksanan tugas yang bertanggungjawab untuk menjalankan roda pemerintahan di
Kabupaten Pasuruan selama Bupati Dade Angga dinonaktifkan.

Penonaktifan ini menyusul status bupati Pasuruan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Kas Daerah (Kasda) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Eddy berharap agar masyarakat memahami dan memaklumi keputusan Mendagri tersebut agar tidak terjadi gejolak yang tidak diinginkan di kalangan masyarakat.

"Surat Keputusan Mendagri ini saya harapkan dipahami sebagai sesuatu yang lumrah.
Masyarakat hendaknya menyadari bahwa semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU," tegasnya.
(fat/fat)
Berita Terkait