Wakil Bupati Drs H As'at Malik saat dikonfirmasi detiksurabaya.com di kantornya, Selasa (21/9/2010) pagi membenarkan hal itu. Surat keputusan penonaktifan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar diterima Senin (20/9/2010) sekitar pukul 14.00 WIB dari Gubernur Jatm DR H Soekarwo secara langsung di Kantor Gubernur di Surabaya.
"Saya menerima surat itu, sesuai undangan dari Pak Gubernur (Soekarwo, red). Kami
datang ke Kantor Gubernuran di Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB dan menerima langsung surat penonaktifan Pak Bupati (Masdar, red) dari Pak Gubernur," kata Wabup As'at Malik.
Surat itu diterima Wabup dengan didampingi sejumlah petinggi Pemkab Lumajang lainnya. Diantaranya, Sekkab Abdul Fatah Ismail, Kepala Kesbangpol Rochani,
Kabag Hukum Anom Wibowo, SH dan juga Asisten Administrasi Wisu Wasono Adi.
Dengan diterimanya surat itu, gubernur Jatim juga menunjuk dirinya menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Lumajang selama Bupati Sjahrazad Masdar dinon-aktifkan.
Penonaktifan ini menyusul status bupati Lumajang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum (bankum) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
"Dengan perkara itu, apalagi sudah masuk register proses hukum, maka cepat atau
lambat surat penonaktifan itu akan keluar. Saat ini, masanya surat keputusan
penonaktifan itu keluar dan saya bersama pak bupati akan melaksanakannya. Karena itu yang telah digariskan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Munculnya penonaktifan ini tidak akan berdampak apapun dengan roda pemerintahan di Kabupaten Lumajang. Pemerintahan akan berjalan seperti biasa. Semua wewenang dan tugas akan dijalankan sesuai kewenangan dan tugas yang diberikan.
"Masyarakat juga jangan resah, karena hal ini sudah menjadi proses dan menjadi
pembelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat Lumajang sendiri. Apapun yang
terjadi, pak bupati akan menjalankan tugas seperti adanya. Karena hal ini adalah
proses pembelajaran hukum dan politik yang sedang dibangun oleh pak bupati. Karena pak bupati adalah seorang birokrat murni," tambah Wabup.
Sementara sidang dugaan korupsi itu sudah berjalan dan diikuti oleh bupati Lumajang di PN Jember. Sidang tersebut sudah memasuki agenda tuntutan. (fat/fat)











































