Penangkapan itu dilakukan petugas, setelah keempat warga dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang warga lainnya, yang dituding sebagai kubu yang pro PT Antam.
Keempat warga itu yakni, Mukin (49), Fendik (39), H Artawi (51) dan Samawi (50), seluruhnya warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun. Mereka dijemput dari rumah masing-masing oleh petugas dari Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan.
Saat ini status mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan junto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Keempat tersangka, saat ini telah kami tahan di Mapolres Lumajang," demikian jelas Kapolres Lumajang, AKBP Tejo Wijanarko, ketika dikonfirmasi detiksurabaya.com di kantornya, Jumat (17/9/2010).
Kapolres menyebutkan, penangkapan dan penahanan terhadap keempat warga Desa Wotgalih itu, dilakukan atas dasar laporan korban pengeroyokan bernama M Dayat (37), warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, warga yang Pro dengan penambangan.
Informasi yang dihimpun, pengeroyokan M Dayat terjadi Sabtu 21 Agustus 2010 lalu. Saat itu, keempat tersangka bersama sejumlah warga Desa Wotgalih yang kontra dengan pertambangan, berupaya mengusir 8 orang diduga perwakilan dari Investor PT Antam yang akan melakukan tugasnya mengambil sampel pasir besi di pesisir pantai selatan desa setempat.
Kedelapan karyawan PT ANtam yang saat itu menumpang Toyota Avanza segera kabur begitu mengetahui kedatangan warga yang kontra dengan pertambangan.
Saat itu, seluruh karyawan PT Antam lolos dari kepungan warga. Namun, M Dayat yang tertinggal di lokasi, kemudian menjadi sasaran perbuatan tidak menyenangkan warga yang menghadangnya.
"Bahkan dari laporan M Dayat, ia menyebutkan sempat dikeroyok oleh warga yang diantaranya adalah keempat tersangka," tambah Wakapolres Lumajang, Kompol Elijas
Hendrajana.
Beruntung, aksi main hakim sendiri iitu dapat diredam oleh perangkat desa dan aparat
Polsek Yosowilangun yang cepat datang ke lokasi. Akhirnya, petugas mengamankan M Dayat ke Balai Desa dengan pengawalan ketat, sebelum kemudian diboyong ke mapolsek setempat.
"Meski sejauh ini hanya 4 orang tersangka yang diproses hukum, namun tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak lain yang akan diperiksa. Kemungkinan itu masih ada, menunggu hasil pendalaman dan penajaman melalui proses penyidikan yang sejauh ini masih berjalan," pungkas Wakapolres. (bdh/bdh)










































