Kisah cinta yang menggelora itu berubah menjadi luka di tengah kebun sengon di Dusun Tegalrejo, Desa ketindan, Kecamatan Lawang.
Kejadian amoral itu terjadi pada tanggal 14 September 2010 lalu saat Ica diajak menikmati keindahan alam di areal kebun teh di Wonosari, Lawang. Terbawa suasana, Bawon menciumi Ica. Namun ciuman itu tak cukup bagi pria yang bercerai dari istrinya dua tahun lalu. Bawon kemudian mengalihkan lajunya ke kebun sengon saat perjalanan pulang.
Dengan alasan memberi kenang-kenangan yang tidak terlupakan, Bawon memaksa Ica memenuhi nafsunya yang sudah di ubun-ubun. Ica menolak, tapi kemudian tak berdaya setelah pemuda itu memaksanya dan berjanji akan menikahinya. Hubungan suami istri itu terjadi di atas jok sepeda motor.
Perubahan pada diri Ica usai ditiduri Bawin membuat keluarganya curiga. Orangtuanya mendesak Ica untuk bercerita kejadian yang menimpanya. Mengetahui Bawon telah menyetubuhi korban, keluarga pun memanggil pelaku untuk menjelaskannya. Sikap Bawon yangf tak mau bertanggung jawab, membuat keluarga korban memilih untuk melapor ke polisi.
Kapolsek Lawang AKP Agus S Heriyadi mengatakan,pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2002 pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak.
"Pelaku mulanya mengaku menyetubuhi korban atas dasar suka sama suka, tapi sesuai dengan keterangan korban. Pelaku memaksanya ketika melakukan itu," kata Agus.
(wln/wln)










































