bawaan berlebihan.
Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Imara Utama, dikonfirmasi detiksurabaya.com, Minggu
(12/09/2010), menegaskan jika pihaknya akan menerapkan sanksi tegas berupa tilang,
bagi para pemudik yang tidak mematuhi aturan ini.
Tindakan ini, menurut Imara Utama, diterapkan guna menghindari potensi kecelakaan di
jalan. Pasalnya mengemudi dengan barang yang berlebihan, dinilai mengganggu
stabilitas kendaraan, dan sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara. Termasuk juga bagi orang lain.
"Bagi para pemudik, diharapkan tidak membawa barang berlebihan. Karena, jika membawa barang berlebihan, terutama bagi pemudik yang mempergunakan motor, beban itu akan mengganggu laju kendaraan dan potensi kecelakaannya sangat tinggi," tegas AKP Imara Utama.
Dari pantauan detiksurabaya.com, di jalur Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, sejumlah pemudik ternyata masih banyak yang tidak mematuhi aturan ini. Terpantau juga, ada sejumlah pengendara baik roda dua maupun roda empat, yang kedapatan membawa barang berlebihan dan kurang mengindahkan keselamatan di jalan.
(bdh/bdh)











































