Lebaran, 4 Narapidana Lapas Lumajang Bebas

Lebaran, 4 Narapidana Lapas Lumajang Bebas

- detikNews
Jumat, 10 Sep 2010 19:35 WIB
Lebaran, 4 Narapidana Lapas Lumajang Bebas
Lumajang - 4 narapidana Lapas Kelas 2 B Lumajang, bernafas lega saat lebaran. Pasalnya, Jmereka bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka yang dibebaskan ini diantara 109 narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran.

Kasi Pembina Anak Didik Napi Lapas Kelas 2 B Lumajang Martono mengatakan 109 narapidana yang diluluskan pengajuan remisinya, atas pertimbangan perilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas.

"Selain itu, para narapidana ini disyaratkan telah menjalani kurungan minimal seama 6 bulan penjara. Sebenarnya kami mengajukan 113 narapidana untuk mendapatkan remisi, namun hanya 109 saja orang yang disetujui," tuturnya kepada detiksurabaya.com, Jumat (10/9/2010).

Dari 109 narapidana yang mendapat remisi, masih kata Martono, seluruhnya ada yang mendapat remisi pengurangan hukuman 15 hari hingga 1 bulan masa pidana.

"Narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, terdiri dari narapidana perkara kriminal maupun narapidana narkoba. Sedangkan, untuk narapidana perkara korupsi, tidak dikabulkan pengajuannya Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.

Setelah menerima SK remisi, empat narapidana yang langsung bebas. Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas 2B Lumajang mencapai 284 orang yang terdiri dari 278 narapidana laki-laki dan 6 narapidana wanita.

(wln/wln)
Berita Terkait