Proses pemberian remisi dilakukan di Lapas Kelas II A Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto, setelah ke 11 narapidana melaksanakan sholad Idul Fitri bersama penghuni lainnya. Remisi ini sendiri disambut tangis bahagia narapidana yang mendapatkannya dan seluruh keluarga yang datang menjemput.
"Senang, Mas. Hampir 2 tahun tinggal di sini (lapas,red). Sekarang bisa kumpul lagi dengan keluarga," ungkap Ikhsan, narapidana dalam kasus pencurian dengan disertai pemberatan yang yang mendapat remisi bebas, Jumat (10/9/2010).
Selain 11 narapidana yang langsung dinyatakan bebas, sebanyak 203 narapidana di Lapas Kelas II A Kediri juga memperoleh remisi golongan II. Mereka tidak langsung dinyatakan bebas, melainkan pengurangan masa tahanan selama 3 hingga 6 bulan.
"Total narapidana yang mendapatkan remisi ada 214 orang. 203 mendapat remisi golongan dua, dan sisanya golongan satu yang langsung dinyatakan bebas," ungkap Kasie Binadik Lapas Kelas II A Kediri Edi Subiyantoro.
Edi menjelaskan, pemberian remisi ini dilakukan atas dasar Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999, tentang pemberian remisi kepada narapidana di hari besar keagamaan.
"Diaturan itu disebutkan dasar narapidana bisa mendapat remisi. Diantaranya masa hukuman sudah lebih dari dua pertiga total vonis, serta kelakuan baik berdasarkan penilaian kami," tandasnya.
(wln/wln)











































