Muhammad Cholily ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang terkait jaringan teroris dr Azhari. Pemuda warga Jalan Jodipan Gang I ini dikenal sebagai kurir dari dokter berkewarganegaraan Malaysia itu. Cholily ditangkap Densus 88 di perbatasan Semarang-Demak pada 9 November 2005 silam.
Sementara untuk Hendrawan (50), diduga kuat sebagai jaringan pelaku teroris Bandara Changi Singapura tahun 2003 silam. Dia ditangkap Densus 88 anti teror saat mengunjungi anaknya di sebuah pondok pesantren di wilayah Solo, Jawa Tengah. Hendrawan sendiri menjalani hukuman karena pemalsuan paspor, bukan kasus terorisme yang dituduhkan.
"Cholily dan Hendrawan juga mendapatkan remisi pada lebaran tahun ini. Remisi dalam bentuk potongan masa tahanan kurang lebih satu sampai dua bulan. Hal itu biasa disebut juga remisi khusus dua," kata Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Malang Djoko Wibowo Haryono saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (8/9/2010).
Djoko mengungkapkan, untuk lebaran tahun ini, selain dua tahanan kasus terorisme, remisi juga diberikan kepada 609 narapidana lain. Mulai kasus pencurian, perampokan, narkoba, judi, terorisme, dan korupsi.
Dari jumlah itu yang langsung mendapat remisi bebas sebanyak 24 orang. Remisi itu akan diberikan setelah pelaksanaan solat Id. "Yang bebas ada 24 orang, remisi akan kita berikan nanti setelah solat id," ungkapnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini berdasar pada penilaian penghuni selama menjalani hukuman dalam kurun waktu satu tahun.
Sikap baik akan menjadi nilai untuk pertimbangan mendapatkan remisi. Khusus untuk kasus tindak pidana korupsi atau terorisme, remisi akan diberikan setelah menjalani sepertiga dari jumlah hukuman.
"Di lapas lowokwaru, ada tiga napi kasus terorisme. Sedangkan keseluruhan jumlah penghuni mencapai 1500 orang," tegasnya.
(wln/wln)











































