Kasubsi Pelayanan Tahanan Kelas 2b Rutan Sumenep, Agus Ilham Kholid mengaku dari 59 orang napi, 37 diantaranya mendapat remisi.
"5 orang langsung bebas," kata Agus kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan KH
Mansur, Sumenep, Rabu (8/9/2010).
Remisi yang diberikan, kata dia, antara 15 hari sampai 1 bulan. Sementara para napi yang mendapat remisi terlibat dalam berbagai kasus kriminal semisal pencurian dan togel. Saat ini, penghuni Rutan Sumenep 134 orang dan 59 diantaranya berstatus napi.
(fat/fat)











































