Selain mengamankan snack kadaluwarsa, polisi juga menangkap dua orang tersangka yang menjual makanan tersebut di Pasar Ngopak, Kecamatan Rejoso, Pasuruan.
Kedua tersangka itu adalah Sujanto (51), warga Desa Balung Garut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo dan Mujiono (47) warga Desa Watukenongan, Kecamatan Pungging, Mojokerto.
"Setelah mendapat laporan dari warga, kami langsung menangkap tersangka di Pasar
Ngopak," tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Indra Mardiana, saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Sahardiantono, di Mapolres, Selasa (7/9/2010).
Menurutnya, kedua tersangka nekat menjual barang tersebut karena tergiur keuntungan yang berlipat ganda. Karena itu tersangka berani membeli makanan kadaluwarsa dalam jumlah yang banyak untuk di jual di wilayah pasuruan.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, apakah ada sindikat yang bermain dalam bisnis ini," tegas Indra.
Atas perbuatanya tersangka diancan dengan UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 nomor 8 pasal 62 dengan ancaman 5 tahun penjara. (bdh/bdh)










































