Penyelundupan Kayu Ilegal Satu Truk Digagalkan

Penyelundupan Kayu Ilegal Satu Truk Digagalkan

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2010 11:10 WIB
Bojonegoro - Sebuah truk mengangkut 131 batang papan kayu jati berukuran 200x20x3 cm tanpa dilengkapi dokumen diamankan. Truk warna merah bernopol S 9923 HB diamankan tim Buser Polres Bojonegoro saat perjalanan dari kawasan hutan Kecamatan Gondang menuju Kota Bojonegoro.

Kayu jati sebanyak itu hasil pembalakan liar di hutan Gondang dan rencananya akan diselundupkan ke kawasan Kota Bojonegoro oleh pemiliknya bernama Sigit (44) warga Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro. Tapi sayang, baru dalam perjalanan sudah keburu tertangkap petugas kepolisian.

"Pemilik kayu sekaligus sopir truk bernama Sigit sudah kita amankan beserta seorang anak buahnya bernama Wiyono (35) yang bertugas mengangkati kayu," kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP MT Ariyadi, Selasa (7/9/2010).

Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Termasuk satu truk kayu illegal tersebut juga masih berada di Mapolres untuk pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaan terhadap kayu yang  telah kita sita sebagai barang bukti itu, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Perhutani yang lebih paham terkait perkayuan," sambung Ariyadi.

Dia mengaku, penggagalan proses penyelundupan kayu illegal ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa sering ada truk pengangkut kayu tanpa dokumen yang melintas di jalan tersebut.

Saat pertama dihentikan, sama sekali tidak tampak jika truk tersebut bermuatan kayu. Sebab, 131 papan kayu jati tersebut di taruh di bawah kemudian atasnya ditumpuki batu kricak oleh pelaku. Tak lain, tujuanya memang untuk mengelabuhi petugas.

"Untungnya, kita tidak hanya melihat saja ketika melakukan pemeriksaan. Pas kita mencoba menggali kedalam kricak yang berada di bak truk tersebut, ternyata di bawahnya terdapat tumpukan kayu illegal," imbuh Ariadi.
(fat/fat)
Berita Terkait