"Secara koorporasi, kami meminta maaf dari kejadian ini yang mengurangi kenyamanan konsumen," ujar Humas Pertamina Region V Jawa Timur, Eviyanti Rofraida saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (6/9/2010).
Evi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengambilan sampel dan pengurasan air dan tank claning, yang diawasi langsung dari petugas Pertamina di Jember. Evi menuturkan, tercampurnya BBM dengan air di dalam tangki bisa disebabkan karena kondensasi.
Untuk menghindari kejadian tersebut, Pertamina mewajibkan SPBU selalu rutin mengecek kondisi tangkinya, sesuai dengan SOP. Evi menegaskan, akibat kejadian itu, SPBU menerima hukuman tidak bisa menjual BBM ke pembeli.
"Kalau seperti ini, sudah terkena hukuman, tidak bisa menjual. Padahal satu
tangki bisa sampai dua pompa," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang menjadi korban premium bercampur air, Pertamina meminta SPBU melakukan penggantian ongkos service perbaikan seperlunya kendaraan yang BBM-nya bercampur dengan air.
"Yang error kan SPBU bukan dari depot, jadi yang mengganti ya SPBU. Untuk kualitas BBM, dri mulai pembuatan di kilang sampai ke mobil konsumen, melalui 8
proses pengujian. Lepas dari depot bahkan sebelum masuk tangki SPBU juga dilakukan pengujian," tegasnya.
Sebelumnya sekitar puluhan sepeda motor dan mobil mengalami mogok, setelah melakukan pengisian premium di SPBU 5468115 kawasan Jambearum, Puger, Jember. AKibat kejadian ini, Pertamina dan kepolisian turun tangan. Jika dinilai melanggar, SPBU tersebut dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
(roi/wln)











































